Kebijakan Outsorcing, Jangan Gila Dong!
*) Oleh: Iqbhal Herianto, S.Sos
“Hapuskan sistem outsourcing”,
”hapuskan sistem kontrak”, ”stop PHK”, ”stop diskriminasi”, pernyataan
di atas merupakan tulisan dari banyak spanduk para pekerja/buruh dalam
aksinya May Day
(Peringatan Hari Buruh Internasional, pada tanggal 1 Mei) di berbagai
kota di Indonesia 1 Mei lalu. Mengapa banyaknya tuntutan untuk sistem outsourcing dihapuskan?
Tak bisa dipungkiri, kebijakan outsourcing banyak melemahkan kepentingan bagi si pekerja/buruh outsourcing
itu sendiri. Seperti tidak adanya jaminan pekerjaan tetap selama
mencapai usia pensiun, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu
membanyangi pekerja/buruh outsourcing. Kurang adanya gairah kerja, karena pekerja/buruh outsourcing bekerja tidak ada kepastian konpensasi yang seimbang dengan kapasitas pekerjaan. Daya beli banyak para pekerja/buruh outsourcing rendah. Fasilitas yang yang diterima pekerja/buruh outsourcing dari perusahaan cenderung lebih rendah atau bahkan cenderung deskriminatif ketimbang yang diterima karyawan tetap. Upah
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian
hak yang seharusnya diterima, seringkali tidak sepenuhnya diterima pekerja/buruh outsourcing.
Dapat diberikan contoh kasus, pekerja/buruh outsourcing dengan
gaji serba pas atau bahkan masalah keuangannya dapat dikatakan ”lebih
besar pengeluaran dari pendapatan” berkeinginnan untuk kredit jangka
panjang. Mungkin si pemberi kredit bersedia, tapi bagi pekerja/buruh outsourcing harus
mikir berkali-kali untuk siap dan membayar kredit. Karena hari ini
mungkin berani dan nekad untuk membuat kesepakatan selama 1 tahun dengan
si pemberi kredit, tapi bagaimana membayarnya. Ok, sudah sepakat, apakah selama 1 tahun ke depan pekerja/buruh outsourcing masi tetap bekerja dan terus mendapatkan penghasilan? Tidak ada yang berani memastikan pekerja/buruh outsourcing langgeng bekerja selama 1 tahun. Walau
dikontrak kerja dengan jangka waktu 1 tahun, yang namanya PHK dengan
dalih apapun oleh pihak perusahaan tetap menghantui pada saat
berjalannya kontrak kerja. Tak ada jaminan keamanan pekerjaan itulah
merupakan salah satu yang menyebabkan sistem outsourcing
dituntut untuk dihapuskan. Bagi penulis berharap dan mungkin ”diamini”
oleh banyak kalangan, terlebih dari kalangan pekerja/buruh outsourcing sembari menyatakan, ”kebijakan outsourcing, jangan gila dong”.
Ada Apa Dengan Sistem Outsourcing?
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara ekplisit tidak ada istilah outsourcing, tetapi praktek outsourcing
dimaksud dalam UU tersebut dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu
pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja/buruh sebagaimana diatur
dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66. Sedangkan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengenai outsourcing tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) Nomor 220
Tahun 2004 Tentang Syarat Penyerahan Pekerjaan Ke Perusahan Lain dan
Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya dengan persyaratan yang cukup ketat, yakni:
· melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis;
· Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
- apabila bagian pekerjaan yang tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- bagian
pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara
keseluruhan sehingga kalau dikerjakan pihak lain tidakkan menghambat
proses produksi secara langsung ;dan
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Semua
persyaran diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat
tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.
- Perusahaan penerima pekerjaan harus ber badan hukum.
Pada
pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan
yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya
diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu
tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.Yang dimaksud
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha
pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan
pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan,
serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. (Penjelasan Pasal 66 ayat
1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003). Hubungan kerja yang terjadi
pada outsourcing adalah antara pekerja/buruh dengan perusahaan
penerima pekerjaan dan di tuangkan dalam Perjanjian Kerja
tertulis.Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT (Perjanjian Kerja
Waktu Tak Tertentu ) atau tetap, akan tetapi dapat pula dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) apabila memenuhi semua
persyaratan baik formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal
59 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Kenapa Outsorcing Dilakukan?
Perkembangan
ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa
dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua
lini.Lingkungan yang sangat kompetitip ini menuntut dunia usaha untuk
menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons yang cepat
dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.Untuk itu
dperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan
memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa
sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau kemudian muncul kecendrungan outsourcing. (Muzni Tambusai)
Sayang, outsourcing
banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh
(labour cost) tanpa didukung penuh dengan perlindungan dan syarat kerja
yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga
sangat merugikan pekerja/buruh. Bahkan, outcorcing dilaksanakan oleh
beberapa perusahaan dengan “membabi buta”, tidak peduli itu proses
produksi atau jasa penunjang semuanya di outsourcing kan.
Contoh kasus kebijakan outsourcing
yang dianggap membabi buta, seperti pada perusahan yang bergerak di
bisnis perminyak khusus eksplorasi dan produksi, ada yang melakukan outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam proses produksi. Yakni, untuk pekerjaan Rig (Menara Bor) untuk pemeliharaan atau eksplorasi sumur minyak, yang di dalamnya ada Floorman (Operator Lantai Bor), Derickman (Operator Menara Bor), dan Driller
(Juru Bor) ada perusahaan yang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada
perusahaan lain. Padahal bicara masalah proses produksi dalam dunia
perminyakan, jabatan dan pekerjaan di atas merupakan suatu rangkaian
proses produksi karena termasuk dalam rangkaian kegiatan utama
perusahaan terebut. Seharusnya pekerja yang terlibat dalam kegiatan di
atas mutlak dikontrak kerja PKWTT/karyawan tetap dengan si perusahaan
pemberi kerja bukan dengan labour suply (perusahaan penyedia tenaga kerja).
Untuk
memastikan bahwa jabatan/pekerjaan di atas merupakan kegiatan
utama/proses produksi bagi perusahaan, penulis memberikan ilustrasi
sebagai berikut: jika pekerja yang tergabung dalam kru rig seperti
dimaksud di atas melakukan mogok kerja yang – sesuai dengan aturan –
padahal pada saat bersamaan sumur minyak sedang beroperasi untuk
melakukan pemeliharaan/memulai produksi atau sumur bor dalam keadaan
bermasalah. Bukankah dengan mogok kerja oleh pekerja rig dapat menghambat proses produksi secara langsung bagi perusahaan pemberi kerja, artinya
kegiatan tersebut adalah merupakan kegiatan utama/proses produksi yang
apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses
pelaksanaan pekerjaan tidak dapat berjalan/menghambat sebagaimana
seharusnya. Sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
pemberi kerja.
Contoh lainnya kebijakan outsourcing
oleh beberapa perusahaan di Kalimantan Selatan yang patut diduga kuat
menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang
berlaku, ialah pekerjaan security/satuan pengamanan (satpam) yag diserahkan ke labor suply dengan
kontrak kerja PKWT. Memang, dalam penjelasan Pasal 66 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, satpam termasuk dalam jasa penunjang,
dan diperbolehkan untuk melakukan outsourcing dengan kontrak
kerja PKWT atau PKWTT. Tetapi, seharusnya bagi perusahaan terlebih
perusahaan yang sudah mapan, satpam hanya bisa dikontrak dengan PKWTT
atau menjadi karyawan tetap baik bagi labour suply maupun perusahaan
pemberi kerja. Karena tidak memenuhi dari semua persyaratan
untuk melakukan PKWT seperti tertusng jelas pada pasal 59 UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yakni:
1. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu:
a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b) pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Yang
dapat dikontrak kerja dengan PKWT juga untuk pekerjaan harian atau
lepas , yaitu untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam
hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. (Pasal 10
ayat 1 Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)).
Berdasarkan
ketentuan di atas, apakah satpam termasuk dalam pekerjaan yang bersifat
sementara yang dapat diperkirakan selama 3 tahun selesai? Tidak, bahkan
tidak dapat dipastikan selesai selama 3 tahun. Selama perusahaan
berdiri dan beroperasi namanya satpam wajib hukumnya diperlukan baik
untuk pengamanan aset perusahaan dan menjaga ketertiban dan keamanan
perusahaan. Kecuali bagi perusahaan dengan pihak manajemen yang
memprediksi perusahaan yang dijalankannya akan tutup 3 tahun lagi.
Apakah
satpam pekerjaan yang bersipat musiman yang pelaksanaan pekerjaan yang
tergantung dengan musim dan cuaca? Jelas juga tidak! Bapak atawa
ibu-ibu satpam bekerja tidak bergantung cuaca dan musim. Musim hujan
kehujanan, musim kemarau kepanasan, bahkan jika ada namanya ”musim
berkabut” di wilayah Kalimantan Selatan mereka tetap bekerja. Ketertiban
dan keamanan perusahaan tetap menjadi tanggung jawab dan harus
dilaksakan mereka tanpa terpengaruh kondisi cuaca apapun.
Apakah satpam merupakan pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan? Lagi-lagi tidak!
Sejak berdiri, berkembang, sampai perusahaan berjalan dan menghasilkan
keuntungan, pekerjaan satpam bukan pekerjaan produk baru. Bahkan pasti
semua pihak sepakat, namanya satpam bukan pekerjaan coba-coba.
Apakah
satpam termasuk dalam pekerjaan harian atau lepas? Sekali lagi
jawabannya, jelas tidak! Kalau satpam dianggap sebagai pekerjaan atau
lepas, akan menimbulkan kesempatan terbuka lebar dong bagi
pencuri-pencuri aset perusahaan untuk melakukan aksinya. Karena jika
dianggap satpam sebagai perkerjaan harian atau lepas, dipastikan ada
saat-saat perusahaan tanpa ada penjagaan oleh pigur-pigur yang namanya
satpam.
Oleh karena itu satpam tidak dapat dikontrak dengan PKWT tetapi harus diikat dengan kontrak PKWTT alias karyawan tetap bagi labour suply atau perusahaan pemberi kerja. Begitu pula dengan pekerjaan jasa penunjang lainnya seperti pelayan kebersihan (cleaning service), sopir, dan pekerjaan yang diaggap sebagai pekerjaan penunjang lainnya. Maka dari itu sebelum melakukan outsourcing,
terlebih dahulu perusahaan memastikan segalanya sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku, dengan memperhatikan secara detail alur proses
produksi perusahaan itu sendiri.
Jika ada labour suply
melakukan PKWT tetapi tidak berkesesuaian dengan ketentuan seperti
disebutkan di atas maka PKWT batal demi hukum dan berubah mutlak
berstatus pekerja/buruh dengan PKWTT alias menjadi karyawan tetap dengan
hubungan industrial hanya kepada perusahaan pemberi kerja bukan dengan labour suply. (akubungas@yahoo.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar