Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk
pekerja kontrak ("outsourcing") dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau
bersyarat.
"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap
ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian
pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata
Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta,
Selasa.
Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam
Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu"
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak
disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh
yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh.
Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik
Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas
Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh
"outsourcing" dalam hubungannya dengan perusahaan "outsourcing"
menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara
pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.
"Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi
kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan
jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya
selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata
Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.
Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak
mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau
perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari
perusahaan pemberi kerja.
Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata
Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa
kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas
akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga
berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk
memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan
pengabdiannya.
Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan
dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU
Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh
outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja
untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.
MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan
kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi
juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya,
karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak
diperlakukan sebagai pekerja baru.
"Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut
tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing
dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional,"
katanya.
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan
pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para
pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal
itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari
perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan
pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan
pekerja pada perusahaan pemberi kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar