Gubernur Sumsel Tetapkan UMP dan UMS 2012
Palembang - Gubernur Sumatera Selatan H. Alex
Noerdin resmi menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral (UMS) Tahun 2012. UMP ditetapkan sebesar Rp1,9 juta sementara
UMS disesuaikan dengan masing-masing sektor.
Kepala Seksi UMP Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Intan Permata, Senin (5/12), mengatakan UMP dan UMS berlaku awal 2012.
Untuk UMP ditetapkan sebesar Rp1,9 juta, sementara UMS disesuaikan dengan bidang masing-masing. Menurut dia, upah minimum sektoral seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp1.236.175 per bulan.
“Sementara sektor pertambangan dan penggalian Rp1.270.000 per bulan, industri pengolahan tercatat Rp1,2 juta serta sektor listrik, gas dan air Rp1,3 juta,” terangnya.
Dia menambahkan sektor bangunan Rp1,8 juta, angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp1,2 juta. Sementara sektor keuangan, asuransi, usaha sewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan juga Rp1,2 juta per bulan dan hampir sama dengan sektor jasa kemasyarakatan.
“Jika perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah lebih dari upah minimum sektoral tersebut tidak diperkenankan lagi menurunkan upahnya,” tegasnya. Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tenaga kerja tentang upah minimum. (Wan)
Sumber :www.Kabarserasan.com
Kepala Seksi UMP Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Intan Permata, Senin (5/12), mengatakan UMP dan UMS berlaku awal 2012.
Untuk UMP ditetapkan sebesar Rp1,9 juta, sementara UMS disesuaikan dengan bidang masing-masing. Menurut dia, upah minimum sektoral seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp1.236.175 per bulan.
“Sementara sektor pertambangan dan penggalian Rp1.270.000 per bulan, industri pengolahan tercatat Rp1,2 juta serta sektor listrik, gas dan air Rp1,3 juta,” terangnya.
Dia menambahkan sektor bangunan Rp1,8 juta, angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp1,2 juta. Sementara sektor keuangan, asuransi, usaha sewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan juga Rp1,2 juta per bulan dan hampir sama dengan sektor jasa kemasyarakatan.
“Jika perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah lebih dari upah minimum sektoral tersebut tidak diperkenankan lagi menurunkan upahnya,” tegasnya. Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tenaga kerja tentang upah minimum. (Wan)
Sumber :www.Kabarserasan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar