Perjanjian dalam Kontrak kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Posted on 1:34
pm at Oct.18, 2011 in Pribadi
Kali ini kita akan membahas tentang Perjanjian
dalam Kontrak kerja, dikarenakan banyak dari saudara-saudara saya yang masih di
kontrak seumur dia kerja yang di sebabkan ketidak mengerti
serta ketidak tahuan kita terhadap undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN,
terutama Pasal 59 yang isinya sebagai berikut :
1.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5.
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
6.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya
perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
8.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Dari Penjabaran di atas,
sebenarnya kita bisa menganalisa sendiri bahwa kita itu mempunyai masa kerja
kontrak yaitu 2 kali. yang pertama kita di kontrak saat masuk kerja dengan
waktu maksimal adalah 2 tahun, kemudian boleh di perpanjang 1 kali lagi dengan
waktu paling lama 1 tahun. jadi jika mengacu pada peraturan tersebut dan
mengambil waktu maksimum kontrak kerja, maka setelah 3 tahun dan kita masih
bekerja di tempat tersebut, seharusnya kita sudah di angkat sebagai karyawan
tetap.
Tetapi pada kenyataannya,
banyak dari kita yang masih mau di kontrak terus menerus tanpa mengetahui kapan
akan di angkat sebagai karyawan tetap. hal ini di sebabkan oleh 2 faktor, yaitu
Ketidak tahuan pekerja terhadap peratuan pemerintah yang di manfaatkan oleh
perusahaan dan Tau peraturan pemerintah, tapi apabila meminta pengangkatan
sebagai karyawan tetap takut di pecat atau di keluarkan dari pekerjaan yang
intinya takut kehilangan pekerjaan. inilah kelemahan kita semua sebagai pekerja
yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup.
Lalu solusinya bagaimana ?
tentu pertanyaan ini yang terlintas di benak kita.. Jika kita tidak meminta
pengangkatan dan kontrak selamanya sewaktu-waktu kita dapat di keluarkan dari
perusahaan tanpa mendapatkan apa2. jika memaksa minta pengangkatan takut
kehilangan pekerjaan.. jadilah buah si malakama dan akhirnya memilih ikutin aza
dech mau perusahaan.
Solusinya yaitu harus dengan
membicarakannya langsung ke personalia!, bingung apa yang mau di bicarakan… ya
ampun… khan di atas dah jelas… hehehe. oke lah coba di bantu lagi.. misalnya
gini.. “Pak/Ibu.. saya sudah 3 tahun bekerja di sini dengan 2 kali masa kontrak
kerja, berdasarkan pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan maka saya dengan ini mengajukan diri untuk di angkat sebagai
Karyawan tetap”, kalo jawabannya Positif, alhamdulillah tetapi kalo jawabannya
negatif ya Alhamdulillah juga… hehehe
lalu apa yang harus di lakukan
jika jawabannya negatif? yang harus di lakukan adalah melapor ke Depnaker
setempat. tetapi sebaiknya menunggu gajian dulu.. koq nunggu gajian sich.. ya iya
lah.. nanti ongkos ke depnaker pake apa.. masa jalan kaki.. hehehehe. tujuan
dari nunggu gajian adalah kita punya struk gajian setelah masa kerja kita habis
kontrak.. berarti khan dah lewat 1 bulan.. inilah senjata utama kita.. jangan
lupa copy kontrak pertama dan kontrak kedua di bawa ke depnaker.. Insya Allah
dengan terpaksa perusahaan akan mengangkat anda menjadi karyawan tetap. jika
pun di keluarkan, anda akan mendapatkan hak-hak anda sebagai karyawan…
lihat saja pasal 59 ayat 7… jadi
aman…
jika ada yang salah.. mohon di
koreksi atau mungkin ada yang punya pengalaman lain.. ?
Semoga Pekarya berubah nasib dan tarap hidupnya membaik dan sejahtera aaaminnn
BalasHapusSegala sesuatu perlu perjuangan dan keberaniaan untuk merubah segalanya, jadi belajar dan berpikir serta berjuangan untuk merubah nasib kita sendiri... salam freedom semoga kita semakin jaya selalu....
BalasHapus