SEJARAH SINGKAT HARI BURUH SEDUNIA
Setiap
Tanggal 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa
besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886,
yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait
dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12
sampai 16 jam per hari. Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April
1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka
waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago
adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Di New York,
demonstrasi yang sama diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh, di Detroit
diikuti 11 ribu buruh. Demonstrasi pun menjalar ke berbagai kota seperti
Louisville dan di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit
putih dan hitam. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi yang
menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti
oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. Perkembangan ini memancing
reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan
setempat saat itu. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana
sekitar US$2.000 untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi
demonstrasi.
Demonstrasi
damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan
kerusuhan. Sekitar 180 polisi menghadang demonstrasi dan memerintahkan
agar demonstran membubarkan diri. Sebuah bom meledak di dekat barisan
polisi. Polisi pun membabi-buta menembaki buruh yang berdemonstrasi.
Akibatnya korban pun jatuh dari pihak buruh pada tanggal 3 Mei 1886,
empat orang buruh tewas dan puluhan lainnya terluka. Dengan tuduhan
terlibat dalam pemboman delapan orang aktivis buruh ditangkap dan
dipenjarakan. Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan
terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun kaum buruh tidak begitu saja
menyerah dan pada tahun 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang
sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi
pada 1 Mei 1890.
Rangkaian
demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika
Serikat. Bahkan menurut Rosa Luxemburg (1894), demonstrasi menuntut
pengurangan jam kerja menjadi 8 jam perhari tersebut sebenarnya
diinsipirasikan oleh demonstrasi serupa yang terjadi sebelumnya di
Australia pada tahun 1856. Tuntutan pengurangan jam kerja juga singgah
di Eropa. Saat itu, gerakan buruh di Eropa tengah menguat. Tentu saja,
fenomena ini semakin mengentalkan kesatuan dalam gerakan buruh se-dunia
dalam satu perjuangan. Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari
persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh
Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari
berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi
tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga
menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan
pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan
menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. Delapan jam/hari
atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar
perburuhan internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO no. 01 tahun 1919
dan Konvensi no. 47 tahun 1935. Khususnya untuk konvensi no. 47 tahun
1935.
Ditetapkannya
konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan Internasional yang secara
tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh se-dunia untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam kerja per hari sebagai
salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah
penanda berakhirnya bentuk-bentuk kerja-paksa dan perbudakan yang
bersembunyi di balik hubungan industrial. Selain itu, perjuangan kaum
buruh di AS yang kemudian diikuti oleh gelombang kebangkitan gerakan
buruh di negeri-negeri lainnya, juga telah memberikan inspirasi kepada
golongan klas pekerja dan rakyat tertindas lainnya untuk bangkit
berlawan.
Di
Indonesia SATU Mei disebut juga May Day oleh pemerintah pernah
mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan,
"Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Karena
alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional.
Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah dan
pada tanggal 1 Mei klas buruh/pekerja tidak lagi mendapatkan kebebasan
dari kewajiban untuk tidak bekerja/libur. Bahkan buruh dilarang untuk
merayakan 1 Mei sebagai Hari Buruh SeDunia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar