Berapa lama kita di kontrak menurut UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Berhubung di kantor sedang ada
perjanjian kerja yang harus di tandatangai, maka saya mencari penjelasan via
internet tentang Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Inti yang ingin saya cari adalah apabila seorang karyawan telah di
kontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi
selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada
kontrak baru ?, apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakan ? dan,
bagaimana aturan yang jelasnya.
dari search di google.com
ketemu dech tulisan dalam bentuk file document yang isinya adalah sebagai
berikut :
Kontrak maksimal boleh
dilakukan 2 kali. Yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1
tahun. Jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. Dalam kondisi tertentu,
kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3
tahun.
Misalnya kontrak pertama
selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama
6 bulan. Karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua
jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6
bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun). Jika masa kontrak
yang direvisi tersebut habis, maka perusahaan harus mengambil keputusan pegawai
tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/Perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
Namun jika si Perusahaan dan
si Pekerja masih sama2 butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: Si pekerja
diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasa
disebut “Pemutihan”), kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak
yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).
Yang masih menjadi pertanyaan
saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya
menguntungkan salah satu pihak saja?
Sudah seharusnya pegawai
kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen
sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada
kenyataannya??
Dalam ketentuan kontrak
biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa
berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak.
Tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. Daripada membayar sisa gaji, biasanya
perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/perlakuan yang meresahkan
pegawai yang ingin “ditendangnya” dan pada akhirnya pegawai tersebut
mengundurkan diri???
Peraturan kerja saat ini
memang masih sangat merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non
lokal/expat gaji perorangnya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja
lokal, menyedihkan bukan?) terlebih dengan hadirnya “Outsourcing/labour
supply/man power” yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. Ini adalah
persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.
Dari sisi seorang pengusaha,
saya akan sangat mendukung peraturan kerja sistem kontrak ini. Pernahkah anda
berpikir bahwa anda adalah benar-benar bagian dari perusahaan, dimana kemajuan
dan kemunduran perusahaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab anda? Pernahkan
anda merasa rendah diri pada saat di kantor tidak ada pekerjaan (kebanyakan
pekerja senang makan gaji buta)? Jawabannya pasti “Tidak”
Kebanyakan pekerja tidak
mempunyai rasa memiliki terhadap perusahaan, yang ada hanyalah RASA INGIN
MEMILIKI perusahaan tersebut. Beberapa contoh antara lain: Korupsi –> Ingin
mendapatkan lebih dari yang diberikan perusahaan dan Mendirikan Perusahaan
dalam perusahaan.
Jadi itu semua kembali kepada
individu masing-masing, jika kita memiliki rasa tanggung jawab yang besar
terhadap perusahaan, memiliki etos kerja yang tinggi, memiliki kinerja yang
baik, mudah-mudahan perusahaan akan ketergantungan kepada anda dan tidak ragu
untuk mengangkat anda tidak hanya sebagai pegawai permanen
tetapi juga dengan posisi yang lebih tinggi.
Selamat atas terbentuknya Serikat Sektor Pekarya Pertamina EP Prabumulih dan dibuatnya blog ini utk media komunikasi serta sumber informasi buat semua dunia.
BalasHapus