Rabu, 15 Agustus 2012

Senin, 23 Juli 2012

Hidup Buruh

Buruh Bersatu Rakyat Sejahtera


   Pada tanggal 16 s.d 19 Juli 2012 telah terjadi aksi demo gabungan diJakarta antara SBI-KASBI, FORUM OUTSOURCING AREA SUMBAGSEL, dan beberapa serikat buruh yang ada di Indramayu ini semua adalah buruh Migas Pertamina.
Pada tanggal 18 Juli 2012 telah terjadi beberapa kesepakatan bersama yang terdiri dari :
Semoga ini bisa menjadi tonggak awal perubahan sistem tenaga kerja di PT. Pertamina...


















Fhoto - Fhoto Aksi demo di Jakarta tanggal 16-19 Juli 2012

Minggu, 01 Juli 2012

Siaran Pers
Forum Outsourcing Area Sumbagsel
Tentang
Aksi Mogok Kerja
MOGOK KERJA adalah bentuk sikap politik buruh yang sah dan legal diakui
oleh Undang-undang, Mogok Kerja dibenarkan lewat Undang-undang No 13 tahun
2004 pasal 137 “ MOGOK KERJA sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat
gagalnya perundingan.”
 
pasal 143 “ ayat 1. Siapapun tidak dapat menghalanghalangi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak
Mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai.” Ayat 2. “Siapapun
dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah,
tertib dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yan berlaku. Pasal
144. (1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 140, Pengusaha Dilarang : a. Mengganti
pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. Memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Pasal 145.
“Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam
melakukan tuntutan hak noramatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Kami buruh/pekerja yang tergabung dalam SBBP, SBB SPPEP, SB-O&M, SBBP
Sektor RSPP, HSP4, LPPAP, LP3G dan SBBP Sektor Sekuriti Pertamina, Akan
melaksanakan aksi tersebut pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 03 Juli 2012
Tempat : Kantor Pertamina EP Region Sumatera
Waktu : 08.00 Wib S/d Selesai
Jumlah Masa : 500 Orang
Sebagai bentuk perlawanan kita terhadap PERTAMINA yang memberlakukan
sistem kerja Outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan. baik dari sektor pekerjaan maupun masa kerja yang dikakukan,
berdasarkan ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang
ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa di serahkan kepada pihak lain
(OUTSOURCING) adalah : pertampertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau secara tidak
langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara
langsung.
Karena realita dilapangan masih banyak ditemui pelanggaran praktek kerja
outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja
outsourcing pada kegiatan utama dan memang diakui sendiri oleh perwakilan dari
perusahaan bahwa mereka (perusahaan) masih memakai pekerja kontrak di posisiposisi
strategis di produksi padahal PERTAMINA adalah Perusahaan Negara dalam
bentuk BUMD dan BUMN yang seharusnya memberikan perlindungan bagi
kenyamanan pekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap
kebijakan yang dibuatnya sendiri yaitu dengan melakukan hubungan kerja
Outsourcing, terlebih kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
27/PUU-09/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa pasal 65 Ayat (7) dan Pasal
66 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Ketenagakerjaan (tentang perihal pekerjaan
Kontrak) telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 atau batal demi hukum.
Oleh karena itu kami Menuntut pertamina Untuk :
1. Hapus sistem Outsourcing di lingkungan kerja PERTAMINA.
2. Hapus sistem kerja kontrak.
3. Naikan Upah Buruh/pekerja
4. Tolak PHK & INTIMIDASI.
5. Menjalankan Amanat UUD 1945 dan PANCASILA untuk selalu bersikap adil
bagi kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran
buruh/pekerja.
FORUM OUTSOURCING AREA SUMBAGSEL
Lawan Penjajahan Gaya Baru !
MUDA – BERANI – MILITAN
KORDINATOR UMUM
ttd
( RUJIANTO )
08127340035

Rabu, 02 Mei 2012

Tgl 01 Mei 2012 yang bertepatan dengan hari buruh sedunia, SBB SPP EP Pertamina yang dinaungi oleh SBBP serta beberapa sektor buruh yang ikut terkabung melakukan AKSI DAMAI...
      Pada hari itu ada beberapa Pernyataan Sikap yang dijadikan acuan kedepan untuk kesejahteraan para buruh..

Pernyataan Sikap Tersebut :
1. Pemberian Upah Layak
2. Penghapusan Sistem Outsourcing
3. Meminta Agar DPRD dan Walikota untuk mengesahkan 1 Mei Sebagai Libur Resmi
                                    4. Pemerintah dan pengusaha serta aparat yang terkait mempunyai hubungan yang kondusif dengan serikat buruh dalam menyelesaikan semua permasalahan hubungan industrial


Semoga dengan momentum hari buruh sedunia semua keinginan para buruh/pekerja bisa trwujud.

SEJARAH SINGKAT HARI BURUH SEDUNIA


Setiap Tanggal 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari. Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Di New York, demonstrasi yang sama diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh, di Detroit diikuti 11 ribu buruh. Demonstrasi pun menjalar ke berbagai kota seperti Louisville dan di Baltimore demonstrasi mempersatukan buruh berkulit putih dan hitam. Sampai pada tanggal 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$2.000 untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi.

Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. Sekitar 180 polisi menghadang demonstrasi dan memerintahkan agar demonstran membubarkan diri. Sebuah bom meledak di dekat barisan polisi. Polisi pun membabi-buta menembaki buruh yang berdemonstrasi. Akibatnya korban pun jatuh dari pihak buruh pada tanggal 3 Mei 1886, empat orang buruh tewas dan puluhan lainnya terluka. Dengan tuduhan terlibat dalam pemboman delapan orang aktivis buruh ditangkap dan dipenjarakan. Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada tahun 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890.

Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Bahkan menurut Rosa Luxemburg (1894), demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam perhari tersebut sebenarnya diinsipirasikan oleh demonstrasi serupa yang terjadi sebelumnya di Australia pada tahun 1856. Tuntutan pengurangan jam kerja juga singgah di Eropa. Saat itu, gerakan buruh di Eropa tengah menguat. Tentu saja, fenomena ini semakin mengentalkan kesatuan dalam gerakan buruh se-dunia dalam satu perjuangan. Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. Delapan jam/hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) telah ditetapkan menjadi standar perburuhan internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO no. 01 tahun 1919 dan Konvensi no. 47 tahun 1935. Khususnya untuk konvensi no. 47 tahun 1935.

Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan Internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh se-dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan 8 jam kerja per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk-bentuk kerja-paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial. Selain itu, perjuangan kaum buruh di AS yang kemudian diikuti oleh gelombang kebangkitan gerakan buruh di negeri-negeri lainnya, juga telah memberikan inspirasi kepada golongan klas pekerja dan rakyat tertindas lainnya untuk bangkit berlawan. 

Di Indonesia SATU Mei disebut juga May Day oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah dan pada tanggal 1 Mei klas buruh/pekerja tidak lagi mendapatkan kebebasan dari kewajiban untuk tidak bekerja/libur. Bahkan buruh dilarang untuk merayakan 1 Mei sebagai Hari Buruh SeDunia.