Siaran Pers
Forum Outsourcing Area Sumbagsel
Tentang
Aksi Mogok Kerja
MOGOK KERJA adalah bentuk sikap politik buruh yang sah dan legal diakui
oleh Undang-undang, Mogok Kerja dibenarkan lewat Undang-undang No 13 tahun
2004 pasal 137 “ MOGOK KERJA sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat
gagalnya perundingan.”
pasal 143 “ ayat 1. Siapapun tidak dapat menghalanghalangi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak
Mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai.” Ayat 2. “Siapapun
dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah,
tertib dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yan berlaku. Pasal
144. (1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 140, Pengusaha Dilarang : a. Mengganti
pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. Memberikan sanksi atau tindakan
balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Pasal 145.
“Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam
melakukan tuntutan hak noramatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Kami buruh/pekerja yang tergabung dalam SBBP, SBB SPPEP, SB-O&M, SBBP
Sektor RSPP, HSP4, LPPAP, LP3G dan SBBP Sektor Sekuriti Pertamina, Akan
melaksanakan aksi tersebut pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 03 Juli 2012
Tempat : Kantor Pertamina EP Region Sumatera
Waktu : 08.00 Wib S/d Selesai
Jumlah Masa : 500 Orang
Sebagai bentuk perlawanan kita terhadap PERTAMINA yang memberlakukan
sistem kerja Outsourcing yang bertentangan dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan. baik dari sektor pekerjaan maupun masa kerja yang dikakukan,
berdasarkan ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang
ketenagakerjaan pekerjaan yang bisa di serahkan kepada pihak lain
(OUTSOURCING) adalah : pertampertama pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama, kedua dilakukan dengan perintah langsung atau secara tidak
langsung dari pemberi pekerjaan, ketiga merupakan kegiatan penunjang perusahaan
secara keseluruhan, dan keempat tidak menghambat proses produksi secara
langsung.
Karena realita dilapangan masih banyak ditemui pelanggaran praktek kerja
outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan dengan menempatkan pekerja
outsourcing pada kegiatan utama dan memang diakui sendiri oleh perwakilan dari
perusahaan bahwa mereka (perusahaan) masih memakai pekerja kontrak di posisiposisi
strategis di produksi padahal PERTAMINA adalah Perusahaan Negara dalam
bentuk BUMD dan BUMN yang seharusnya memberikan perlindungan bagi
kenyamanan pekerja bagi rakyatnya malah melakukan pelanggaran terhadap
kebijakan yang dibuatnya sendiri yaitu dengan melakukan hubungan kerja
Outsourcing, terlebih kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
27/PUU-09/2011 yang mana isinya menyatakan bahwa pasal 65 Ayat (7) dan Pasal
66 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Ketenagakerjaan (tentang perihal pekerjaan
Kontrak) telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 atau batal demi hukum.
Oleh karena itu kami Menuntut pertamina Untuk :
1. Hapus sistem Outsourcing di lingkungan kerja PERTAMINA.
2. Hapus sistem kerja kontrak.
3. Naikan Upah Buruh/pekerja
4. Tolak PHK & INTIMIDASI.
5. Menjalankan Amanat UUD 1945 dan PANCASILA untuk selalu bersikap adil
bagi kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran
buruh/pekerja.
FORUM OUTSOURCING AREA SUMBAGSEL
Lawan Penjajahan Gaya Baru !
MUDA – BERANI – MILITAN
KORDINATOR UMUM
ttd
( RUJIANTO )
08127340035